PANDUAN AKADEMIK

Panduan Ujian

Ketentuan UTS, UAS, pelaksanaan ujian, tata tertib, sanksi, serta ketentuan ujian susulan dan keberatan nilai.

01

UTS / UAS

Minggu Pelaksanaan UTS Ke-8
Minggu Pelaksanaan UAS Ke-16
Kehadiran Minimum untuk UAS 75%
Sesi Minimum sebelum UAS 12 Sesi
Dua Jenis Ujian Semester

Ujian semester dilaksanakan dua kali, masing-masing mengukur ketercapaian Sub-CPMK pada paruh yang berbeda.

UTS

Ujian Tengah Semester

  • Tes tertulis berbasis teori/kasus
  • Minggu ke-8 perkuliahan
  • Mengukur Sub-CPMK paruh pertama
UAS

Ujian Akhir Semester

  • Tes tertulis berbasis teori/kasus
  • Minggu ke-16 perkuliahan
  • Mengukur Sub-CPMK paruh kedua dan capaian mata kuliah
02

Syarat Mengikuti Ujian

Seluruh syarat berikut harus dipenuhi sebelum peserta diperkenankan mengikuti ujian.

✓ Menghadiri sekurang-kurangnya 75% kegiatan perkuliahan terjadwal sebagai syarat khusus Ujian Akhir Semester.
✓ Membawa Kartu Ujian dan Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku.
✓ Menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan semester berjalan.
✓ Tanpa identitas, peserta tidak diperkenankan mengikuti ujian.
03

Dua Model Pelaksanaan

Ujian dapat diselenggarakan secara luring dan daring.

LURING

Pelaksanaan di Kampus

  • Hadir di kampus 15 menit sebelum ujian.
  • Terlambat lebih dari 30 menit tidak boleh ikut.
  • Berpakaian sopan dan bersepatu.
DARING

Pelaksanaan Online

  • Diakses melalui sim.unissula.ac.id.
  • Jawaban dikumpulkan dalam format PDF.
  • Kamera menyala bila pengawasan sinkron ditentukan.
04

Tata Tertib Selama Ujian

Wajib Dipatuhi

  • Menandatangani daftar hadir dan memperlihatkan Kartu Ujian.
  • Bertanya kepada pengawas hanya soal redaksional teks soal.
  • Mengangkat tangan saat selesai dan menyerahkan lembar jawaban.
  • Membawa alat tulis yang diperlukan dan diperkenankan.

Dilarang

  • Berhubungan dengan peserta lain secara lisan, tulisan, atau kode.
  • Pinjam meminjam alat selama ujian.
  • Mencontoh dari catatan sendiri maupun pekerjaan orang lain.
  • Meninggalkan ruang tanpa izin dianggap telah selesai ujian.
  • Mengaktifkan telepon seluler dan alat komunikasi lain.
05

Sanksi Pelanggaran

Sanksi dikenakan secara bertingkat sesuai berat pelanggaran.

Tingkat 1

Pelanggaran Administratif / Pertama

  1. Nilai E dan tidak lulus untuk mata kuliah yang bersangkutan.
  2. Pelanggaran tata tertib yang bersifat administratif atau pelanggaran pertama.
Tingkat 2

Kecurangan Terbukti

  1. Nilai E dan tidak lulus untuk seluruh mata kuliah pada semester tersebut.
  2. Kecurangan yang terbukti selama ujian berlangsung.
Tingkat 3

Pelanggaran Berat / Pengulangan

  1. Nilai E seluruh mata kuliah dan skorsing satu semester berikutnya.
  2. Pengulangan kecurangan atau kecurangan yang melibatkan pihak lain. Bertindak sebagai joki dikenakan skorsing selama-lamanya dua semester.
06

Nilai, Ujian Susulan, dan Keberatan

A. Ujian Susulan

  • Hanya untuk yang berhalangan karena sakit dengan surat dokter, tugas institusi, atau musibah keluarga inti.
  • Diajukan paling lambat 7 hari setelah tanggal ujian.

B. Pengumuman Nilai

  • Nilai diumumkan secara terbuka melalui Sistem Informasi Akademik.

C. Keberatan Nilai

  • Diajukan kepada dosen pengampu melalui Koordinator Mata Kuliah dengan alasan dan bukti pendukung.
  • Diajukan paling lambat 7 hari setelah nilai diumumkan.
  • Hasil penelaahan disampaikan dalam 7 hari dan bersifat final.