PANDUAN AKADEMIK
Panduan Ujian
Ketentuan UTS, UAS, pelaksanaan ujian, tata tertib, sanksi, serta ketentuan ujian susulan dan keberatan nilai.
01
UTS / UAS
Minggu Pelaksanaan UTS
Ke-8
Minggu Pelaksanaan UAS
Ke-16
Kehadiran Minimum untuk UAS
75%
Sesi Minimum sebelum UAS
12 Sesi
Dua Jenis Ujian Semester
Ujian semester dilaksanakan dua kali, masing-masing mengukur ketercapaian Sub-CPMK pada paruh yang berbeda.
UTS
Ujian Tengah Semester
- Tes tertulis berbasis teori/kasus
- Minggu ke-8 perkuliahan
- Mengukur Sub-CPMK paruh pertama
UAS
Ujian Akhir Semester
- Tes tertulis berbasis teori/kasus
- Minggu ke-16 perkuliahan
- Mengukur Sub-CPMK paruh kedua dan capaian mata kuliah
02
Syarat Mengikuti Ujian
Seluruh syarat berikut harus dipenuhi sebelum peserta diperkenankan mengikuti ujian.
✓ Menghadiri sekurang-kurangnya
75% kegiatan perkuliahan terjadwal
sebagai syarat khusus Ujian Akhir Semester.
✓ Membawa Kartu Ujian dan Kartu Tanda Mahasiswa
yang masih berlaku.
✓ Menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan
semester berjalan.
✓ Tanpa identitas, peserta tidak diperkenankan
mengikuti ujian.
03
Dua Model Pelaksanaan
Ujian dapat diselenggarakan secara luring dan daring.
LURING
Pelaksanaan di Kampus
- Hadir di kampus 15 menit sebelum ujian.
- Terlambat lebih dari 30 menit tidak boleh ikut.
- Berpakaian sopan dan bersepatu.
DARING
Pelaksanaan Online
- Diakses melalui sim.unissula.ac.id.
- Jawaban dikumpulkan dalam format PDF.
- Kamera menyala bila pengawasan sinkron ditentukan.
04
Tata Tertib Selama Ujian
Wajib Dipatuhi
- Menandatangani daftar hadir dan memperlihatkan Kartu Ujian.
- Bertanya kepada pengawas hanya soal redaksional teks soal.
- Mengangkat tangan saat selesai dan menyerahkan lembar jawaban.
- Membawa alat tulis yang diperlukan dan diperkenankan.
Dilarang
- Berhubungan dengan peserta lain secara lisan, tulisan, atau kode.
- Pinjam meminjam alat selama ujian.
- Mencontoh dari catatan sendiri maupun pekerjaan orang lain.
- Meninggalkan ruang tanpa izin dianggap telah selesai ujian.
- Mengaktifkan telepon seluler dan alat komunikasi lain.
05
Sanksi Pelanggaran
Sanksi dikenakan secara bertingkat sesuai berat pelanggaran.
Tingkat 1
Pelanggaran Administratif / Pertama
- Nilai E dan tidak lulus untuk mata kuliah yang bersangkutan.
- Pelanggaran tata tertib yang bersifat administratif atau pelanggaran pertama.
Tingkat 2
Kecurangan Terbukti
- Nilai E dan tidak lulus untuk seluruh mata kuliah pada semester tersebut.
- Kecurangan yang terbukti selama ujian berlangsung.
Tingkat 3
Pelanggaran Berat / Pengulangan
- Nilai E seluruh mata kuliah dan skorsing satu semester berikutnya.
- Pengulangan kecurangan atau kecurangan yang melibatkan pihak lain. Bertindak sebagai joki dikenakan skorsing selama-lamanya dua semester.
06
Nilai, Ujian Susulan, dan Keberatan
A. Ujian Susulan
- Hanya untuk yang berhalangan karena sakit dengan surat dokter, tugas institusi, atau musibah keluarga inti.
- Diajukan paling lambat 7 hari setelah tanggal ujian.
B. Pengumuman Nilai
- Nilai diumumkan secara terbuka melalui Sistem Informasi Akademik.
C. Keberatan Nilai
- Diajukan kepada dosen pengampu melalui Koordinator Mata Kuliah dengan alasan dan bukti pendukung.
- Diajukan paling lambat 7 hari setelah nilai diumumkan.
- Hasil penelaahan disampaikan dalam 7 hari dan bersifat final.
