Panduan Evaluasi/Penilaian Pembelajaran
Program Studi Magister Akuntansi
Sifat Penilaian
Profesional dan Islami
Penilaian tidak hanya pada aspek kognitif, tetapi juga pada integritas moral dan etika profesi yang dijiwai oleh strategi Budaya Akademik Islami (BudAI).
Berorientasi pada Kemahiran Praktis
Mahasiswa dinilai dari kemampuannya memberikan solusi atas permasalahan akuntansi di dunia industri dan dunia kerja, khususnya dalam bidang akuntansi keberlanjutan, digital, dan syariah.
Integratif
Penilaian menggabungkan aspek akademik magister (Level 8 KKNI) dengan aspek keahlian profesi akuntan.
Akuntabel dan Transparan
Dilakukan melalui sistem penjaminan mutu yang terukur untuk menjamin lulusan memiliki reputasi di tingkat nasional maupun internasional.
Teknik dan Instrumental Penilaian Tiap Mata Kuliah
| Jenis Mata Kuliah | Ujian (UTS + UAS) |
Tugas | Partisipasi | Case Study | Proyek |
|---|---|---|---|---|---|
|
MK Teori 30 sks
(kuliah, case method, seminar) |
40% | 30% | 20% | 10% | — |
| MK Filsafat Ilmu dan Karakter Islam 3 sks | 50% | 30% | 20% | — | — |
| Tesis 6 sks | — | — | — | — | 100% |
- Jumlah seluruh komponen penilaian pada setiap mata kuliah adalah 100%.
- Setiap butir penilaian wajib dipetakan kepada Sub-CPMK dan CPL yang diukurnya pada halaman asesmen Rencana Pembelajaran Semester.
- Perubahan bobot komponen hanya dapat dilakukan melalui revisi Rencana Pembelajaran Semester yang disetujui Koordinator Mata Kuliah dan Ketua Program Studi.
Skala Nilai dan Batas Kelulusan
| Rentang Nilai Angka | Nilai Huruf | Bobot | Predikat |
|---|---|---|---|
| 80,00 – 100,00 | A | 4,00 | Sangat Baik |
| 75,00 – 79,99 | AB | 3,50 | Lebih dari Baik |
| 70,00 – 74,99 | B | 3,00 | Baik |
| 65,00 – 69,99 | BC | 2,50 | Lebih dari Cukup |
| 60,00 – 64,99 | C | 2,00 | Cukup |
| 55,00 – 59,99 | CD | 1,50 | Kurang dari Cukup |
| 50,00 – 54,99 | D | 1,00 | Kurang |
| 45,00 – 49,99 | E | 0,50 | Gagal |
1. Nilai lulus mata kuliah pada Program Magister Akuntansi adalah sekurang-kurangnya B.
2. Khusus penilaian Usulan Proposal Tesis dan Ujian Tesis, mahasiswa dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai sekurang-kurangnya B.
3. Nilai ujian diumumkan secara terbuka melalui Sistem Informasi Akademik.
Perhitungan Ketercapaian
Perhitungan dilakukan berjenjang dari butir penilaian sampai tingkat program studi.
Nilai CPMK
Σ (nilai butir penilaian × bobot butir penilaian yang mengukur CPMK tersebut)
Ketercapaian CPMK
(Nilai CPMK ÷ Nilai maksimum) × 100
Ketercapaian CPL pada Satu Mata Kuliah
Rata-rata ketercapaian seluruh CPMK yang menurunkan CPL tersebut.
Ketercapaian Mata Kuliah
Rata-rata ketercapaian seluruh CPL yang dibebankan pada mata kuliah.
Ketercapaian CPL Tingkat Program Studi
Rata-rata ketercapaian CPL pada seluruh mata kuliah pengukurnya.
Ambang Ketercapaian
Ambang ketercapaian ditetapkan sebesar 80,00%.
Kategori Ketercapaian dan Tindak Lanjut
| Rentang Ketercapaian | Kategori | Status | Tindak Lanjut |
|---|---|---|---|
| ≥ 90,00% | Sangat Baik | Tercapai | Dipertahankan dan dijadikan rujukan praktik baik |
| 80,00% – 89,99% | Baik | Tercapai | Ditingkatkan melalui penajaman instrumen penilaian |
| 70,00% – 79,99% | Cukup | Belum Tercapai | Perbaikan metode pembelajaran dan rubrik pada semester berikutnya |
| < 70,00% | Kurang | Belum Tercapai | Peninjauan menyeluruh RPS, bahan kajian, dan bentuk penilaian |
Remidiasi dan Perbaikan Nilai
- Mahasiswa yang belum lulus suatu mata kuliah diberi kesempatan perbaikan (remidi) paling banyak 2 kali.
- Mahasiswa yang telah lulus tetapi belum puas dengan nilainya dapat mengikuti remidi dengan persetujuan dan jadwal yang ditetapkan dosen penguji.
- Apabila setelah dua kali remidi belum juga lulus, mahasiswa wajib menempuh kembali mata kuliah tersebut dengan mencatatkan diri pada bagian akademik.
- Biaya ujian perbaikan ditetapkan per mata uji dan dibayarkan setiap kali mengikuti ujian perbaikan.
- Nilai hasil remidi yang digunakan adalah nilai tertinggi di antara nilai asli dan nilai remidi.
Syarat Kelulusan dan Predikat
Mahasiswa berhak menyandang gelar Magister Akuntansi (M.Ak) apabila memenuhi seluruh syarat berikut.
| Indeks Prestasi Kumulatif | Predikat | Ketentuan Khusus |
|---|---|---|
| 3,76 – 4,00 | Dengan Pujian (Cum Laude) | Hanya diberikan kepada mahasiswa yang menyelesaikan studi paling lama 2 tahun dengan nilai Ujian Tesis A |
| 3,50 – 3,75 | Sangat Memuaskan | — |
| 3,00 – 3,49 | Memuaskan | — |
Siklus Evaluasi dan Perbaikan Berkelanjutan
| Waktu | Kegiatan | Penanggung Jawab | Luaran |
|---|---|---|---|
| Setiap akhir semester | Rekapitulasi nilai dan perhitungan ketercapaian CPMK per mata kuliah | Dosen pengampu dan Koordinator Mata Kuliah | Lembar perhitungan ketercapaian (Lampiran A) |
| Setiap akhir semester | Evaluasi kepuasan mahasiswa terhadap pembelajaran | Gugus Penjaminan Mutu | Laporan hasil survei |
| Setiap akhir tahun akademik | Penyusunan Laporan Evaluasi Hasil Belajar dan Laporan Evaluasi Ketercapaian CPL | Gugus Penjaminan Mutu bersama Program Studi | Laporan Evaluasi Hasil Belajar dan Annex 17 |
| Paling lambat 30 hari setelah laporan ditetapkan | Rapat tinjauan manajemen program studi | Ketua Program Studi | Notulen dan rencana tindak lanjut |
| Setiap tahun | Peninjauan Rencana Pembelajaran Semester | Tim Dosen Rumpun Mata Kuliah | RPS hasil revisi |
| Setiap 1–2 tahun | Peninjauan kurikulum | Tim Kurikulum Program Studi | Dokumen kurikulum hasil peninjauan |
